Pria di Mojokerto Ditangkap gegara Edarkan Minyak Goreng Tak Ber-SNI
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Pria di Mojokerto, Nur Suhadi (38), ditangkap polisi. Ia ditangkap gara-gara mengedarkan minyak goreng kemasan botol yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, penangkapan terhadap Nur itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengemasan minyak goreng curah ilegal pada 13 Maret 2025 sekitar jam 10.00 WIB. Lokasinya berada di rumah Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kemlagi Mojokerto.
Mendapati informasi tersebut, personilnya mendatangi lokasi produksi minyak kemasan tersebut. Benar saja, didapati minyak goreng dalam botol tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI. Juga ditemukan 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L.
“Tersangka melakukan pengemasan di rumahnya dengan menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 19 Maret 2025.
Siko menyebut, tersangka menjalankan bisnisnya sejak setahun terakhir. Modus tersangka membeli minyak goreng dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. Setiap pembelian, tersangka mengangkutnya dengan 2 buah tandon berkapasitas 1.8000. Lalu dibawa menggunakan mobil Grand Max hitam nopol S-8127-SD.
“Tersangka membeli minyak curah tersebut dengan harga senilai RP 18.000 per kilogram. Dari PT itu (Mega Surya Mas) resmi, nanti kita selidiki mendalam apakah ada permainan oknum tertentu atau tidak. Pihak PT akan kita panggil,” ungkapnya.
Minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol itu disiapkan oleh tersangka dengan dibantu istrinya di rumah. Setelah dikemas dalam botol kemasan tertentu lalu dijual ke pengecer. Produk tersangka tak dilengkapi label, izin edar dan SNI.
“Diedarkan tersangka di toko-toko daerah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,” kata Siko.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol ukuran 500 ml, 40 botol ukuran 820 ml, 176 botol ukuran 1500 ml, 5 lakban warna hijau bertuliskan fresh Vegetable, 1 selang penyedot minyak goreng, 2 tangki warna oranye, 4 tandon warna putih berisi minyak goreng curah.
Adapula 1 unit mobil Pikap Grand Maxhitam Nopol S-8127-SD beserta STNK, 2 lembar surat timbang PT Mega Surya Mas, 2 lembar Surat Jalan PT Mega Surya Mas, 2 buku nota penjualan, 1 buah timbangan Digital, 2 buah corong plastikc 30 pack botol plastik kosong, 1 buku Akta Perseroan Komenditer CV Bening Karya Sejati, 2 lembar NIB CV Bening Karya Sejati, surat keterangan terdaftar Kemenkumham CV Bening Karya Sejati, dan 1 buah Pompa Air.
Akibat perbuatannya, Nur dijerat pasal 120 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian juncto pasal 44 peraturan pemerintah pengganti UU RI nor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 142 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juncto pasal 64 peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipag Kerja.