Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan, Bisakah?
- Viva Jatim/A Toriq A
Khofifah meminta pelapor yang lain segera melengkapi data asal sekolah mereka. Ia juga mengimbau para pekerja yang mengalami nasib serupa agar segera mengadukan masalahnya ke Disnaker daerah setempat.
Sebab, sesuai Pasal 42 Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
Meski penerbitan ulang ijazah dilakukan, Khofifah menegaskan proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan penahanan ijazah tetap berlanjut.
"Jadi, untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Isu ijazah karyawan ditahan mencuat sejak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, beberapa hari lalu.
Pihak perusahaan menolak kedatangannya dan berujung pada aksi lapor polisi, kendati ujung-ujungnya berdamai. Armuji sidak setelah menerima aduan dari eks karyawan UD Sentosa Seal bahwa ijazahnya ditahan perusahaan tersebut.
Hingga pihak UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, diklarifikasi di DPRD Surabaya dan didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, ia tetap membantah menahan ijazah karyawan.