Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan, Bisakah?

Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berjanji akan membantu untuk mengurus penerbitan ulang ijazah sejumlah karyawan yang ditahan tempat mereka bekerja sebagai jaminan. Menurutnya, itu solusi konkret yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang mengalami permasalahan tersebut.

Ini Aktivitas Gubernur Khofifah Usai Wukuf

Hal itu disampaikan Khofifah merespons isu kasus penahanan ijazah yang dialami sejumlah karyawan di perusahaan mereka bekerja. Bahkan, ada puluhan karyawan yang akhirnya melapor ke kepolisian karena ijazah mereka tak jua diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Khofifah menerangkan, Pemprov Jatim akan membantu pengurusan penerbitan ulang ijazah karyawan, terutama untuk jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan pemprov.

Kompak! Ras Sapi Ongloe Jadi Pilihan Prabowo, Khofifah dan Emil untuk Kurban 2025

"Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini," katanya dalam keterangan tertulis diterima VIVA Jatim pada Minggu, 20 April 2025.

Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim, pemprov mengundang 31 karyawan yang telah mengadu ke posko yang didirikan Pemkot Surabaya untuk diklarifikasi pada Senin, 21 April 2025.

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi 71 Warga Terdampak Longsor Depok

"Agar ijazah bisa kami proses penerbitannya," ujar Khofifah.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.

Khofifah meminta pelapor yang lain segera melengkapi data asal sekolah mereka. Ia juga mengimbau para pekerja yang mengalami nasib serupa agar segera mengadukan masalahnya ke Disnaker daerah setempat.

Sebab, sesuai Pasal 42 Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Meski penerbitan ulang ijazah dilakukan, Khofifah menegaskan proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan penahanan ijazah tetap berlanjut.

"Jadi, untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Isu ijazah karyawan ditahan mencuat sejak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, beberapa hari lalu.

Pihak perusahaan menolak kedatangannya dan berujung pada aksi lapor polisi, kendati ujung-ujungnya berdamai. Armuji sidak setelah menerima aduan dari eks karyawan UD Sentosa Seal bahwa ijazahnya ditahan perusahaan tersebut.

Hingga pihak UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, diklarifikasi di DPRD Surabaya dan didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, ia tetap membantah menahan ijazah karyawan.

Pertanyaannya, bisakah ijazah diterbitkan ulang?