Bikin Onar, 13 Pesilat di Jombang Ditangkap Polisi 

Polisi ringkus 13 pesilat yang bikin onar di Jombang
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Sebanyak 13 warga pencak silat salah satu perguruan ditangkap Polres Jombang lantaran berbuat onar. Mereka melakukan tindakan penganiayaan dan perusakan. 

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

"Telah kami amankan 13 orang warga dari perguruan tersebut, kemudian 5 orang kami tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023. 

Pasalnya, rombongan pendekar tersebut melakukan tindakan penganiayaan dan perusakan sejumlah fasilitas di Daerah Kecamatan Perak, Jombang. 

Serunya Tradisi Sepak Bola Api di Ponpes Mojokerto Kala Ramadan

"Kegiatan meresahkan masyarakat, diawali dari kegiatan salah satu perguruan silat, setelah selesai acara dilaksanakan arak-arakan yang menimbulkan keonaran di masyarakat," terang Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya itu. 

Selama proses arak-arakan, Giadi menjelaskan timbul tindakan pengrusakan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Perak, Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil diamankan sejumlah orang. 

Sebanyak 169 Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi di Jombang, Ada Apa?

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, jika ditemukan tersangka baru akan segera ditetapkan. Apabila belum memenuhi unsur tersangka, maka pihak polisi akan memanggil orang tua, pemerintah setempat dan kepala sekolah bagi anak-anak. Untuk pelaku dewasa akan dipanggil tempat kerjanya. 

"Menunjukkan eksistensi dari perguruan, kami juga menemukan unsur provokasi dengan merampas atribut untuk menyusup," terang lulusan Akpol 2012 itu. 

Polres Jombang tidak melarang kegiatan Perguruan Silat. Namun, jika ada oknum dari perguruan silat membuat keonaran, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum perguruan yang membuat onar, mengganggu ketertiban kabupaten Jombang," tegasnya. 

Terkait insiden penganiayaan, Polres Jombang telah menerima laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan, diantaranya , atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor.

"Sudah ada pelaporan masuk terkait penganiayaan kepada orang. Perusakan satu buah warung. Sejumlah barang bukti berupa atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan anacaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.