Mulanya Pil Koplo, Pria Asal Kediri Ini Apes Usai Coba Jualan Sabu Miliaran

SH, tersangka pengedar narkotiba di Polres Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Jatim – SH (32 tahun) mungkin tak puas setelah berhasil meraup untung dari berjualan Pil Double L atau Pil Koplo. Tergiur duit lebih gede, dia coba mendulang untung miliaran rupiah dengan beralih berbisnis narkotika jenis sabu-sabu. Namun, bukannya untung, pria asal Gampengrejo, Kabupaten Kediri, itu malah apes tertangkap polisi.

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Aksi SH itu terantuk aparat Satuan Reserse Kepolisian Resor Mojokerto. Bisnis haramnya terendus aparat Satuan Reserse Narkoba dan, setelah diburu, tertangkap di sebuah indekos di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, kabupaten setempat, pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.

Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Apip Ginanjar menjelaskan, penangkapan terhadap SH dilakukan setelah anak buahnya menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika. Setelah diketahui, SH yang berperan sebagai kurir pun dibuntuti.

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

Pada 29 Desember 2022, SH diketahui mengambil sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di sebuah villa di Kecamatan Trawas. "Sabu 2,5 kilogram oleh tersangka SH diedarkan dengan cara diecer dan dengan sistem di ranjau," kata Apip di Markas Polres Mojokerto, Selasa, 10 Januari 2023.

Kepala Satreskoba Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Bambang Tri menambahkan, sabu-sabu bernilai miliaran rupiah itu kemudian dijual SH dengan sistem ranjau atas perintah atasannya. “Tersangka [SH] tidak tahu siapa konsumennya,” ujarnya.

Operasi Astra Cita 18 Hari, Polres Gresik Amankan 22 Tersangka Judol dan Narkoba

Kepada polisi, SH mengaku baru kali ini dia  berbisnis sabu-sabu. Sebelumnya, dia hanya terlibat dalam jaringan bisnis Pil Koplo. Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Di Kabupaten Jombang, aparat Polres setempat berhasil menangkap beberapa tersangka komplotan pengedar narkotba dari sejumlah lokasi. Dari pengungkapan itu, barang bukti dari sabu-sabu hingga Pil Koplo berhasil diamankan. 

Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka ialah PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang. "Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang," kata Kepala Satreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.