Ketua DPRD Gresik Sidak Galian C Ilegal Dekat Sungai Bengawan Solo: Pemesan Pengusaha Surabaya

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir saat sidak tambang Galian C di Desa Sukorejo Kecamatan Bungah
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir terkejut saat melakukan sidak di lokasi aktivitas tambang galian C baru yang tak berizin di Desa Sukorejo Kecamatan Bungah, Senin, 28 Juli 2025 kemarin. Ia menemukan ada lokasi yang ditambang dekat Sungai Bengawan Solo.

img_title Ditetapkan Ketua PKB Gresik Terpilih Periode 2026-2031, Syahrul Munir Ajak Kader Perkuat Soliditas

"Mengejutkan karena hanya beberapa meter dari Sungai Bengawan Solo. Bahkan, lokasi yang ditambang itu tanggul sungai, meskipun penambang mengaku status lahan yang ditambang adalah SHM (sertifikat hak milik)," kata Syahrul Munir, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menegaskan, jika dibiarkan aktivitas penambangan tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar. Sebab, air dari Sungai Bengawan Solo bisa meluber ke areal tambak maupun pemukiman warga.

img_title Turun Lapangan, DPRD Jatim Ungkap Ada Tambang Bermasalah di Magetan

Yang lebih mengejutkan lagi, penambang mengaku berani melakukan aktifitas menambang karena sudah mendapat izin dari kepala Desa setempat dan pihak kepolisian.

"Padahal mereka hanya berkoordinasi dianggap sudah mendapat izin. Jangan ngawur dengan menafsirkan koordinasi dianggap sudah mengizini. Proses perizinan tambang galian C tidak mudah. Apalagi dekat dengan bibir sungai," ungkapnya dengan mimik wajah geram.

img_title Klarifikasi Polemik Pedagang Semambung, Ketua DPRD Gresik Menghadap BK

Syahrul mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik terkait pengusaha yang memesan urukan atau galian C tersebut.

"Ada pengusaha asal Surabaya yang memesan urukan itu," jelas politisi PKB tersebut.

Dari temuan dalam sidak tersebut, Syahrul mewanti-wanti pemerintahan Desa agar tidak mudah mengizinkan penambangan tanpa izin resmi.

Selain itu, perusahaan yang meminta material galian C diminta tidak asal menerima material untuk urukan tersebut. Tetapi, harus mengecek asal galian C dari tambang yang legal.

"Kita minta pihak terkait menutup aktivitas tambang galian C yang tak berizin. Khusus yang di Desa Sukorejo, kami minta agar direkondisi seperti semula," terangnya.

Ia menambahkan, masih banyak aktivitas tambang galian C ilegal lainnya. Karena, banyak pengaduan yang masuk ke Dewan. Seperti di Desa Melirang Kecamatan Bungah dan Desa Bedanten Kecamatan Manyar, dan Desa Lowayu Kecamatan Dukun.

"Pemerintah Desa dan pemuda di sana harus bergerak ketika ada aktivitas galian C ilegal. Karena merusak lingkungan. Dan ini menjadi problem kita bersama," kata Syahrul.