Senangnya 34 Ribu Napi Jatim Terima Remisi 17 Agustus dan Dasawarsa

Napi Rutan Medaeng sujud syukur usai bebas berkat remisi.
Sumber :
  • Ahaddiini HM/VIVA Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur di Porong Sidoarjo  menggelar acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa kepada puluhan ribu warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.

img_title Petugas Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan 3 HP dalam Wadah Nasi Modifikasi

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo tersebut berlangsung khidmat dan meriah sebagai wujud sinergi dan dukungan penuh terhadap pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korlordinasi Wilayah Surabaya. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan jumlah warga binaan di Jawa Timur yang memperoleh remisi cukup signifikan, yakni sebanyak 34.820 ribu narapidana 

img_title Dari Balik Tembok Lapas Surabaya, Kangkung Hasil Panen Warga Binaan Tembus Pasar Porong

"Yakni sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum, serta 18.328 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa," ungkapnya.

Lebih rinci ia memaparkan remisi umum I sebanyak 15.460 orang, remisi umum II 872 orang, pengurangan masa pidana umum I  sebanyak 159 anak sedangkan pengurangan masa pidana umum II  sebanyak 1 anak.

img_title Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Langsung Masuk Lapas Malang

Untuk remisi dasawarsa I ada 16.969 orang, remisi dasawarsa II sejumlah 488 orang, remisi dasawarsa pidana denda I 456 orang, remisi dasawarsa pidana denda II ada 247 orang, sementara pengurangan masa pidana dasawarsa I sebanyak 165 anak dan pengurangan masa pidana dasawarsa II ada 3 orang anak.

Kadiyono menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan. 

"Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi, bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan selalu dihargai," ujar Kadiyono.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title