Pasutri di Bojonegoro Kompak Mencuri Puluhan Motor, Berakhir di Bui
- Imron Saputra/Viva Jatim
Bojonegoro, VIVA Jatim – Pasangan suami istri masing-masing berinisial TH (41) dan WI (42) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian motor di 30 lokasi di Kabupaten Bojonegoro.
Selain menangkap pasutri asal Lamongan itu, polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang turut membantu pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. Ketiga pria itu berinisial FL (40) sebagai penadah.
Kemudian, pria berinisial JS (29) dan G (39) turut membantu pencurian. Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, kasus pencurian motor yang melibatkan pasangan suami istri ini berhasil dibongkar setelah polisi menerima banyaknya laporan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 12 September 2025 lalu, usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 30 TKP. Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan," kata Afrian, Selasa 16 September 2025.
Adapun modus operandi para tersangka yakni berkeliling secara acak untuk mencari sasaran atau target sepeda motor yang kunci kontak menancap pada kendaraan tersebut. Lokasinya bisa di masjid, area persawahan dan pertokoan.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.