Komisi D DPRD Jatim Matangkan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi

anggota Komisi D DPRD Jatim Yoyok Mulyadi.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Komisi D DPRD Jawa Timur tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi. Sebagai bagian dari proses penyusunan, Komisi D telah melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa–Bali.

img_title Kerja Bareng DPRD, Disbudpar Jatim Gelar Festival Inovasi Publik

Kunjungan ini guna meminta masukan terkait aspek infrastruktur dan jaringan jalan yang akan digunakan dalam sistem transportasi terintegrasi tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Yoyok Mulyadi, mengatakan, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembangunan sistem transportasi publik yang efisien, modern, dan mampu menjangkau seluruh wilayah Jawa Timur.

img_title Pemkab Kediri dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Yoyok menjelaskan bahwa salah satu fokus dari penyusunan raperda ini adalah memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan Bus TransJatim, agar benar-benar menjadi moda transportasi publik andalan masyarakat.

"Salah satu orientasi kami dalam menyusun raperda ini adalah memperluas akses pelayanan Bus TransJatim. Kami ingin transportasi publik di Jawa Timur tidak hanya nyaman dan terjangkau, tapi juga bisa diakses masyarakat hingga daerah pinggiran,” ujar Yoyok.

img_title Dukung Usulan MUI, Fauzan Dorong Regulasi Anti-LGBT dari Pusat hingga Daerah

Yoyok menambahkan, saat ini operasional Bus TransJatim masih menggunakan jalur umum yang bercampur dengan kendaraan pribadi dan angkutan lain, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan sistem transportasi yang terintegrasi seperti diharapkan. Kondisi ini juga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama soal ketepatan waktu dan kelancaran layanan.

"Saat ini koridor TransJatim masih menjadi satu dengan jalan umum, bukan jalur khusus seperti TransJakarta. Hal ini membuat sistemnya belum ideal dan masih jauh dari kata terintegrasi. Masyarakat juga banyak mengeluhkan soal keterlambatan dan kemacetan di jalur bus,” jelasnya.

Karena itu, menurut Yoyok, pembahasan tentang kemungkinan penyediaan jalur khusus bagi Bus TransJatim, terutama di ruas-ruas padat lalu lintas, perlu menjadi salah satu substansi penting dalam raperda yang sedang digodok.

Selain itu, raperda juga perlu memperjelas pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan jalan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi publik provinsi.

“Dalam mencapai transportasi terintegrasi, tentu ada rute yang melewati jalan nasional. Ini harus diatur jelas dalam pasal-pasal raperda supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan pusat. Kalau memungkinkan, TransJatim juga sebaiknya memiliki jalur khusus agar lebih efisien dan tepat waktu,” tegas Yoyok.

Halaman Selanjutnya
img_title