KPID Jatim Nilai Tayangan Trans7 Soal Pesantren Diduga Langgar P3SPS
- KPID Jatim
Surabaya, Viva Jatim – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menilai tayangan salah satu episode program XPOSE Trans7 berjudul 'Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok' diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Program tersebut menuai reaksi dari masyarakat karena dinilai menampilkan adegan yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap santri, kiai, maupun lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari publik dan tokoh pesantren di beberapa wilayah yang merasa keberatan atas konten tayangan itu.
"Kami melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, khususnya dalam hal penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman," ujar Royin, Selasa, 14 Oktober 2025.
Royin menjelaskan, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kerukunan di tengah masyarakat, terlebih di Jawa Timur yang dikenal sebagai basis pesantren dan komunitas religius terbesar di Indonesia.
"Media penyiaran semestinya memperkuat toleransi, bukan justru menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu. Narasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan jelas bertentangan dengan semangat kebhinekaan," tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menilai tayangan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan sosial, tetapi juga mengandung unsur manipulatif yang dapat menyesatkan pemahaman publik.
"Kami menemukan adanya penyuntingan gambar dan narasi yang menimbulkan persepsi seolah pesantren adalah tempat tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik," jelas Aan.
Aan menegaskan pentingnya kehati-hatian lembaga penyiaran dalam mengangkat isu-isu keagamaan dan sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"KPI tidak menutup ruang kritik terhadap isu keagamaan, tetapi penyajiannya harus etis, berimbang, dan berbasis data. Ketika fiksi menggantikan fakta, yang muncul adalah disinformasi," katanya.
Lebih lanjut, KPID Jatim mendorong setiap lembaga penyiaran memperkuat proses verifikasi serta memastikan keterlibatan narasumber yang kompeten, terutama untuk program yang menyentuh ranah keagamaan dan budaya.