Sambut Baik KUR Perumahan, SIG Siap Suplai Kebutuhan Semen

Dirut SIG Indriefouny Indra.
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Indriefouny Indra meyakini bahwa kesuksesan program KUR Perumahan akan berdampak positif terhadap SIG. Untuk itu, Indriefouny mendukung berjalannya program ini.

img_title Mutiara Masyhur Sejahtera Gandeng BPR Delta Artha Kerja Sama Penguatan Modal

Ia menjelaskan, meningkatnya pembangunan rumah, secara otomatis permintaan semen akan meningkat. Pasalnya, dalam satu pembangunan rumah, porsi semen yang dibutuhkan yakni 20 persen.

"Kita siap terus suplainya. Sekarang utilisasi kita itu sekitar 60%. Jadi sudah siap tidak ada masalah," ujarnya usai Sosialisasi Program KUR Perumahan, di Hotel Shangri-La, Surabaya, Kamis, 16 Oktober 2025.

img_title Dukung Ekosistem Industri Arsitektur dan Properti di Jawa Timur, Lixil Buka Showroom di Surabaya

Ia mengaku dari diskusinya dengan beberapa toko bangunan, mereka tampak antusiasi mengikuti program KUR Perumahan. Karena dengan subsidi bunga 5 persen dan kemudahan pengajuan yang didapatkan, diyakini akan memperkuat toko, distributor atau kontraktor dan developer dalam memperoleh modal.

"Harapannya adalah dengan adanya program 350.000 rumah subsidi tahun ini, kemudian fasilitas KUR dengan subsidi bunga. Tentu harapannya akan bertambah jumlah pembangunan perumahan di masyarakat, yang tentunya juga meningkatkan penggunaan semen," ia menegaskan.

img_title Kahuripan Nirwana Hadirkan Tipe Aluna, Rumah Mezanin Modern Bernilai Investasi Tinggi

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait telah meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyelesaikan hambatan masyarakat dalam upaya kepemilikan rumah. Misalnya, Pemda harus menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto tentang BPHTB yang digratiskan.

"Nah itu tentu harus dilaksanakan di sampai tingkat kabupaten kota, kan mengeluarkan perkara itu peraturan kepala daerah, ada aturannya dan dilaksanakan. Jadi rakyat itu harusnya apa namanya yang pungutan-pungutan yang memberatkan rakyat itu ya di 0 kan," ujar Ara, sapaan akrabnya.

Namun Ara menegaskan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap harus membayar BPHTB. Pasalnya, program ini memang dikhususkan untuk MBR.