Lihat Muka Benjol Pencuri Motor di Gresik Ini, Tepergok Pemilik dan Diamuk Massa

Tersangka curanmor ditahan di Polsek Menganti, Gresik.
Sumber :
  • Dokumen Polsek Menganti.

Jatim – F (28) lagi apes. Tepergok saat berupaya mencuri sepeda motor di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ia pun jadi sasaran amuk massa. Beruntung polisi datang dan menyelamatkan F. Tapi mukanya kadung bonyok dan benjol-benjol akibat dipukuli warga.

img_title Polda Jatim Ringkus 1.212 Penjahat Selama Operasi Sikat Semeru 2026

Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, F yang kini sudah ditetapkan tersangka itu berjalan kaki mencari sasaran di Dusun Sidowareg sambil membawa kunci T, kunci khusus yang biasa digunakan pelaku curanmor menjebol lubang kunci motor curian.

Sesampai di depan rumah Subiyono, ia melihat sepeda motor Honda Scoopy terparkir di teras rumah. Celingak-celinguk tak ada orang, tersangka beraksi dan berupaya membawa kabur motor tersebut. tapi tersangka salah sangka. Ternyata, pemilik motor mengetahui aksi tersangka. korban lalu berteriak ‘maling’ hingga warga berdatangan.

img_title Warga Kebomas Gresik Panik Ledakan Pipa Gas, PGN Pastikan Belum Dialiri Gas

"Pelaku diduga beraksi berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Setelah menaiki Honda Scoopy milik korban Subiyono [warga Sidowareg], pelaku menggeser kendaraan tersebut," kata Dawud, Rabu, 29 Oktober 2025.

Saat kabur, tersangka sempat berusaha mengelabui warga dengan mengganti bajunya yang berwarna hijau dengan merah. Tasnya juga dibuang di telaga desa. Namun, ternyata menyamar itu tak berhasil. Warga tetap mengenali tersangka lalu menangkapnya. Warga sempat memberi pelajaran terhadap tersangka hingga mukanya benjol-benjol. 

img_title Gerakan Pangan Murah, Upaya Pemkab Gresik Jaga Harga Sembako dan Inflasi

Ilustrasi polisi tangkap pelaku kriminal.

Photo :
  • AI

Setelah ditangkap, warga lalu menghubungi Unit Reskrim Polsek Menganti yang kebetulan sedang patroli. "Petugas bersama saksi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku melakukan penyisiran dan ketemu,” tandas Dawud. 

"Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T. Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti," ungkap Dawud.