Dendam Asmara di Balik Pria Dibakar di Pamekasan Madura
- VIVA Madura (VIVA Network)
Pamekasan, VIVA Jatim – Tim Satreskrim Polres Pamekasan dengan cepat berhasil mengungkap kasus kematian pria berinisial M (35) yang tubuhnya ditemukan penuh luka dan terbakar di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Kamis, 6 November 2025, malam. Pelakunya ternyata mantan pasutri berinisial N ((36) dan SA (30. Dendam asmara diduga jadi penyulut pelaku membunuh korban secara sadis.
Korban dan pelaku utama ternyata bertetangga di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Sementara SA warga Bira Tengah kecamatan yang sama. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan. Setelah ditemukan dua alat bukti cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Satreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, pembunuhan tersebut diduga kuat bermotif asmara. Diduga korban berselingkuh dengan SA, mantan istri N. Disulut dendam asmara itulah N kemudian berencana membunuh korban. Untuk melancarkan aksinya, N lantas mengajak SA agar mendatangkan korban ke lokasi di mana korban ditemukan tewas.
Pada Kamis, 6 November 2025, korban lalu datang ke lokasi yang disepakati SA. Tanpa basa-basi, tersangka N kemudian menyerang korban dengan senjata celurit. Korban meninggal dunia di lokasi dengan kondisi tubuh penuh luka. Setelah itu, tubuh korban dibakar. Tersangka lalu kabur dan meninggalkan mobil korban di lokasi.
Lokasi penemuan mayat terbakar di Batumarmar, Pamekasan, Madura.
- Istimewa
Saat ditemukan warga, nyaris seluruh tubuh korban gosong terbakar. Bahkan, berdasarkan video amatir yang beredar, saat ditemukan api masih menyala dari bagian perut korban. Tubuh korban juga penuh luka, di antaranya di bagian leher dengan kondisi nyaris putus.
AKP Doni mengatakan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Sebuah celurit, pisau, dua buah handphone, baju korban yang berlumuran darah, dan kendaraan korban serta pelaku,” katanya dikutip dari VIVA Madura (VIVA Network), Sabtu, 8 November 2025.
Doni menambahkan, pihaknya masih terus mendalami adakah motif lain di balik pembunuhan sadis tersebut. Yang jelas, kedua tersangka harus mempertanggungjawakan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.