Bujukan Licik Ayah di Gresik hingga 4 Tahun Leluasa Setubuhi Putri Kandung

Tersangka pemerkosa putri kandung ditahan di Polres Gresik.
Sumber :
  • Humas Polres Gresik

Jatim – Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan FH (40) sebagai tersangka karena disangka memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih usia SMP selama empat tahun. Tersangka FH yang merupakan warga Kecamatan Bungah itu kini ditahan di Markas Polres Gresik.

img_title Selama 9 Hari Gerakkan Ekonomi Lokal, Transaksi Petronite Fest 2026 Capai Rp14,4 miliar

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari ibu korban. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut lalu kemudian menangkap tersangka. 

"Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Rovan, Rabu, 12 November 2025.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Dia mengatakan, tersangka pertama kali menggauli putri kandungnya pada tahun 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka berulang kali hingga Mei 2025. "Modus tersangka membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya,” ujar Rovan.

“Jika korban [anak kandung tersangka] menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah. Selain itu motif dorongan nafsu, karena [tersangka] sudah bercerai dengan istrinya,” imbuhnya.

img_title Mobil Pikap Muatan Plastik Terbakar di Kedamean, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Photo :
  • Andrew Tito/Viva.co.id

  

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menjelaskan, karena tersangka dan istrinya bercerai, pada Juli 2021 korban kemudian tinggal bersama dengan tersangka. Saat itu, korban berusia 14 tahun.

Satu waktu, korban yang berada di dalam kamar didatangi tersangka. Di kamar itulah tersangka lalu memaksa korban untuk bersetubuh. Tentu saja korban menolak. Namun, korban kalah daya dan takut karena ancaman. Tersangka pun leluasa menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Perbuatan cabul itu diulangi tersangka berkali-kali. Tak tahan, korban akhirnya mengadukan apa yang dialaminya kepada ibunya. Tak terima, ibu korban lantas melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka diancam denda paling banyak Rp5 miliar.