Terungkap di Pengadilan, Cara Terdakwa Bikin Molotov di Kerusuhan Grahadi

Sidang perdana terdakwa pembuat molotov dalam kerusuhan Grahadi.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Sidang perdana perkara perusakan Gedung Negara Grahadi Surabaya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya para Kamis kemarin. Terdakwanya ialah DMT (19), warga Bulak Banteng, Kota Surabaya. Dalam dakwaan terungkap bagaimana dia terdorong untuk membakar Grahadi lalu belajar bikin bom molotov.

img_title Diduga Langgar Rambu, Pemotor Tewas Kecelakaan di Persimpangan Jalan Diponegoro Surabaya

Jaksa Penuntut Umum Parlindungan Tua Manullang dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa tertarik untuk ikut-ikutan bergabung dalam demonstrasi berujung rusuh di Kota Surabaya setelah melihat pamflet ajakan demo di grup WhatsApp LWS SBY yang dikelola DIW (berkas terpisah) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Jadi masalah karena saat itu terdakwa tak hanya berniat demo. Entah bagaimana, terdakwa kemudian mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok menggunakan kata kunci seperti Granat Koktail Molotov dan Tutorial Membuat Bom Molotov.

img_title Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Saat Konvoi Pesilat di Kendangsari Surabaya

Pada Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa kemudian menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu. 

“Kemudian [terdakwa] menyimpannya dalam tas selempang hitam. Sore harinya, ia menjemput Muhammad Andi Aprizal (berkas terpisah] menggunakan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi L-3126-CAV. Keduanya kemudian menuju pusat kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Jaksa Parlindungan. 

img_title Coba-coba Jadi Pengedar Ekstasi, Pria Tenggumung Wetan Surabaya Ditangkap Polisi

Sesampai di sekitar Gedung Grahadi, kericuhan sudah terjadi dan aparat berhasil memukul mundur massa. Terdakwa dan temannya yang semula berbaur dengan massa kemudian pergi ke kawasan Kertajaya dan membeli satu liter bahan bakar Pertalite.

“[Pertalite itu] rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit," ucap Jaksa Parlindungan.

Sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat, 29 Agustus 2025, terdakwa dan rekannya berhasil ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya dan anggota TNI. Gerak-gerik terdakwa dan rekannya dicurigai lalu diamankan. Setelah diperiksa, ditemukanlah bom molotov yang mereka persiapkan. 

Hari itu, kerusuhan tak sampai membuat Gedung Grahadi rusak parah. Tapi besoknya, Sabtu, 30 Agustus 2025, massa kembali berunjuk rasa dan kerusuhan pecah kembali. Bahkan, sisi barat Gedung Grahadi dibakar massa. Ruang kerja Wagub Jatim Emil Dardak dan deretannya hangus terbakar.

Halaman Selanjutnya
img_title