Kongkalikong Korupsi Dana CSR BNI, Sepupu Wali Kota Mojokerto Ikut Terseret

Tersangka Miza Fahlevy Ismail baju tahanan warna merah.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimSepupu Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasi, terjerat kasus dugaan korupsi dana Corporate social responsibility (CSR). Dana tersebut digunakan untuk proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada Kota Mojoketo tahun 2021. 

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Penggelembungan Suara Caleg

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu. Yakni,  Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman (62), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, selaku pelaksana proyek. 

Selanjutnya, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Ardyansyah (40), warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, dan sub kontraktor dan pelaksana lapangan, Aminudin Jabir. 

Cabuli Anak Tetangga Ketahuan Istri, Pria Mojokerto Ditangkap Polisi

Pelaku lainnya adalah Miza Fahlevy Ismail. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto usai menjalani pemeriksaan pada Jum'at, 27 Januari 2021. Kini ia dijebloskan ke sel tahanan Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kata Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, penahan terhadap  Miza ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang sebelum sudah ditahan. Dalam kasus ini, tersangka Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek tersebut. 

Kejari Tuban Musnahkan Narkoba dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

"Materialnya macam-macam, ada batu bata, ornamen, dan tanaman. Ternyata bahan yang diberikan tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya)," katanya kepada sejumlah wartawan di kantornya. 

Tarni menjelaskan, Miza diduga menerima aliran dana dari CSR dari bank pelat merah itu. Padahal, Miza bukan pemilik perusahaan pelaksana proyek. Menurutnya, yang menunjuk dan membawa rekanan proyek adalah Miza. 

"Yang punya perusahaan adalah S, tapi yang mencairkan MZ. Pelaksananya, kan, yang bawa dia (Miza)," ujarnya. 

Diduga, Mirza dengan tiga tersangka lainya sudah kongkalikong. Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza.

"Intinya dana setelah cair (MZ) ya ke dia semua. Setelah dari dia terus kemana? kita belum tau," tandas Tarni 

Disinggung terkait komunikasi antara Miza dengan pihak BNI, Tarni enggan menjawab. Begitu juga dengan aktor intelektual kasus dugaan korupsi proyek  senilai Rp 607 juta itu. 

"Itu masuk materi persidangan ya, nanti akan kita buka dipersidangan. (Aktir intelektual) Nanti kita dalami, kita masih belum tahu," pungkasnya. 

Akibat perbuatan beberapa oknum ini, kerugian negara sebesar Rp 252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.