Berawal Cekcok di Warung, Pria di Lamongan Ditebas Pakai Celurit Hingga Luka

Korban Pembacokan di Rumah Sakit.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil menangkap pelaku penganiaya berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

img_title Sudah Lapor Dua Kali, Keluarga Korban Pembunuhan di Lamongan Keluhkan Lambatnya Penanganan Polisi

DS ditangkap ditempat persembunyian di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid mengatakan, kasus penganiayaan itu berawal saat korban berinisial KAS (36) warga Brondong diminta untuk menjemput rekannya di sebuah kos.

img_title Dukung Industri Maritim Indonesia, Warga dan PT PAL Tanam Puluhan Pohon di Sidokelar Lamongan

Lokasi rumah kos itu tidak jauh dari warung saudari IN yang berada di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Selasa 31 Maret sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya menjemput temannya, korban mendapati pelaku ribut dengan pemilik warung berinisial IN. Meski sempat dilerai oleh warga, pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis clurit.

img_title PDIP Lamongan Sarasehan Bareng Pemuda, Dikritik Soal Sulitnya Cari Kerja dan Jalan Rusak

"Saat korban Kas mencoba mendekati pelaku, DS secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan membacok korban Kas sebanyak dua kali menggunakan clurit," kata Hamzaid, Jumat 3 April 2026.

Setelah melakukan aksinya, pelaku DS melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban KAS mengalami luka pada tangan kiri dan perut hingga mengeluarkan darah.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas pun akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya.

"Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku DS di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dan menangkapnya," jelas Hamzaid.

Hamzaid menjelaskan, kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Saat ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum serta satu buah senjata tajam jenis clurit.