Pledoi, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan

Pledoi, Dua Terdakwa Minta Dibebaskan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimSidang lanjutan perkara pidana tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 10 Februari 2023.

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sidang kali ini adalah pledoi alias pembelaan dua terdakwa, Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selalu Ketua Panitia Pelaksana. Sebelumnya, keduanya dituntut lebih dari 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam pledoi setebal 120 halaman untuk masing-masing terdakwa dan dibacakan langsung pada proses persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sumardhan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Menurutnya, hal ini merujuk dengan tidak adanya saksi yang menyatakan terdakwa melanggar pasal yang didakwakan. 

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

"(Baik) Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2), semua unsurnya tidak dipenuhi", jelas Sumardan. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan tidak adanya saksi penguat atas dakwaan. 

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

"Pak Haris dan Pak Suko kan tidak ada saksi, tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata", lanjut Sumardani. 

Sementara berdasarkan fakta notoir atau fakta yang sudah dikenal dan sudah tersebar di masyarakat melalui media nasional hingga internasional, penyebab banyak korban jiwa tragedi kanjuruhan, dipicu adanya penembakan gas air mata, yang membuat massa panik sehingga tidak terkendali. 

Selain nota pembelaan melalui penasihat Hukum, terdakwa security officer, Suko Sutrisno juga menyampaikan pledoi secara pribadi, yang dijabarkan dalam 19 poin pembelaan. 

Dalam pembelaan nya, Suko menjelaskan bahwa dirinya sudah melaksanakan semua tugas yang diamanahkan sesuai prosedur yang ditentukan oleh Ketua Panpel. Sedangkan untuk pengendalian massa, bukanlah kewenangannya. 

Kemudian terhadap tudingan telah merekrut steward yang hanya dibayar Rp 100 ribu per pertandingan secara asal, Suko pun menjelaskan bahwa selama ini tidak ada pedoman prosedur perekrutan steward dari PSSI. Bahkan saat ada tudingan menjual tiket melebih kapasitas stadion dirinya juga membantah. 

"Sudah terverifikasi sejumlah 45 ribu orang penonton, Dispora pun juga menyatakan kapasitas penonton (hadir) sejumlah 38.054", terang Suko. 

Suko Sutrisno pun juga menyesalkan penggunaan gas air mata untuk menghalau massa, namun hasilnya justru membuat panik massa. 

Sedangkan terdakwa Abdul Haris menjelaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas nya untuk menjadi Ketua Pelaksana saja, dirinya hanya sebagai pelengkap dari penyelenggara besar yakni PSSI. Lebih lanjut Haris juga mengatakan tidak ada niatan sedikitpun untuk melukai saudaranya, Aremania. 

Di ujung pledoi, kedua terdakwa berharap agar majelis Hakim yang menangani perkara, akan membuat keputusan yang adil. 

Sementara itu, menanggapi pledoi ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan replik secara tertulis.