Awas Tertipu Jual Beli Kendaraan Online, Begini Modusnya
- Humas Polda Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap aksi penipuan jual beli kendaraan secara online yang kian marak dengan modus semakin rapi dan meyakinkan.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah skema segitiga, yakni pelaku mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli, namun pembayaran justru diarahkan ke rekening pelaku. Modus inilah yang baru diungkap Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka. Mereka diamankan di wilayah Kediri, Batam hingga Samarinda. Para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan jual beli kendaraan lintas daerah melalui media sosial serta marketplace.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Jules saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin, 11 Mei 2026.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Dan selalu memastikan identitas penjual, keberadaan kendaraan maupun keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat penipuan jual beli kendaraan online ini telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan kendaraan, korban sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp315 juta.
Korban kemudian diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual. Setelah merasa percaya, korban mentransfer pembayaran tahap pertama sebesar Rp220 juta.
Namun setelah uang dikirim, pihak yang sebelumnya berkomunikasi tidak lagi dapat dihubungi. Korban juga langsung diblokir sehingga baru menyadari telah menjadi korban penipuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan para pelaku menggunakan modus skema segitiga untuk meyakinkan korban. Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain dengan harga yang lebih menarik.
Ketika ada calon pembeli yang berminat, pelaku mempertemukan pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Dengan cara itu, pembeli meyakini kendaraan benar-benar ada dan transaksi tampak meyakinkan.
Saat korban memutuskan membeli, komunikasi kemudian diarahkan melalui pesan pribadi. Pada tahap ini, pelaku memberikan rekening penampung untuk menerima pembayaran transaksi.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” tutur Bimo.
Hasil pengembangan penyidikan, polisi lebih dulu mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri. Penelusuran kemudian berlanjut hingga Batam dan Samarinda.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antaranggota jaringan. Sementara beberapa tersangka lain diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.
“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap dia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.
"Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih cermat saat bertransaksi kendaraan secara online. Sebelum mentransfer uang, pembeli disarankan memeriksa identitas penjual, mengecek dokumen kendaraan, melakukan pertemuan langsung, serta memastikan pembayaran dilakukan kepada pihak yang benar-benar berwenang," pungkasnya.