Koordinator MAKI Nilai Mardani Sudah Pas Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi OTT KPK
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Boyamin, sejak awal kasus mencuat, sudah ada dugaan bahwa kerja sama antara perusahaan Hendri Sutio (yang mendapat IUP dari Bupati Mardani) dengan perusahaan yang terafiliasi Mardani hanya kamuflase, di mana Mardani memberi IUP kepada Hendri dengan imbalan yang dikamuflase seolah ada kerja sama antara dua perusahaan.

BPKAD Optimis Target 500 Aset Pemkab Kediri Tersertifikasi

“Jadi kalau bahasa sederhananya, diduga seperti ini lho ya, bagian dari kickback. Kalau diluaran disebut jatah preman, karena dia (Mardani) yang punya kewenangan untuk mengalihkan, maka dia mendapat bagian. Tanda kutipnya kan seperti itu, sehingga hakim juga memahaminya sebagai sebuah perbuatan korupsi,” paparnya.

Oleh sebab itu, vonis hakim 10 tahun menjadi wajar  karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest  yang dilakukan Bupati Tanah Bumbu saat itu. 

TKI hingga Warga Tertipu Arisan Bodong di Bojonegoro, Kerugian Mencapai Rp 925 Juta

“Dan ketika oleh hakim ini divonis bersalah, berarti kan menurut hakim juga kamuflase. Itu yang tidak dipahami oleh Pak Maming,” katanya.

Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari vonis atas Mardani H Maming,  siapapun yang menjadi pejabat agar menghindari konflik kepentingan dengan tidak mencampuradukkan antara kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya dengan kepentingan kekuasaan. 

Dakwah ke Masyarakat Pegunungan, Kiai Ali Basthom Tak Anti Kejawen

Contoh dalam kasus Mardani, boleh-boleh saja (pejabat) memindahkan izin tambang, memberikan izin tambang, mencabut izin tambang, tapi dengan ukuran yang jelas dan tidak ada maksud tersembunyi untuk mendapatkan sesuatu. 

“Jadi menghindarkan diri dari keinginan keinginan pribadi dalam mengambil kebijakan,” kata Boyamin. 

Halaman Selanjutnya
img_title