Koordinator MAKI Nilai Mardani Sudah Pas Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi OTT KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor kepada Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalksel, dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai vonis yang wajar.

Hari Ini Mantan Menpora Imam Nahrawi Dinyatakan Bebas Bersyarat

“Saya merasa sudah pas lah 10 tahun itu, ya tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan, sedang atau rata rata,” kata Boyamin Saiman saat dimintai pendapat tentang vonis terhadap Mardani, Minggu 12 Februari 2023.

Mardani H Maming telah divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, plus membayar uang pengganti Rp 110 miliar setelah terbukti menerima suap oleh majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. 

KPK OTT di Bondowoso, Ada Jaksa Dikabarkan Ikut Diamankan

Boyamin mengaku tertawa jika Mardani setelah mendengar vonis tetap merasa difitnah. Sebab Boyamin tahu persis kasus tersebut karena ikut mengawal kasus tersebut agar bisa penyidikan sampai ditetapkan tersangka oleh KPK. 

“Ini kan proses hukum, masa dianggap fitnah? Begitu kan? Jadi ya saya agak ketawa saja lah kalo dianggap ini fitnah,” kata Boyamin.

Kasus Hibah, Dua Penyuap Legislator DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sebab sejak awal kasus mencuat, lanjut Boyamin, Mardani telah diduga melakukan konflik kepentingan dengan memperdagangkan pengaruhnya selama menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni mengalihkan IUP kepada perusahaan milik Hendri Soetio.

“Dengan kompensasi seakan-akan ada kerja sama. Padahal dalam kerjasamanya itu diduga tidak setor modal dan tidak bekerja. Jadi ya otomatis, kalau Pak Mardani bukan Bupati, apa kira-kira dia dikasih oleh Hendri Sutio?” paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title