Lima Pelaku Jaringan Narkoba Gresik-Lamongan Ditangkap Polisi, Satu DPO

Para pelaku jaringan narkoba Gresik-Lamongan.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan, Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam operasi selama dua hari, polisi menangkap lima pengedar dan menyita ribuan butir pil koplo serta sabu siap edar.

img_title Intelektual NU dan Pengusaha Dukung Fatwa MUI Jatim : Vape Isi Narkotika Haram

Kelima tersangka yang diamankan yakni FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik, kemudian RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Gresik dan Lamongan.

img_title Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Ditangkap, Edarkan 96 Gram Sabu dan Ekstasi Demi Beli Rumah

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Selasa, 2 Juni 2026.

"Saat ditangkap, FA kedapatan membawa satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram yang diduga hendak diserahkan kepada pembeli. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah AH di Desa Ganggang," katanya.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut sebelum diedarkan. Total sembilan paket sabu dengan berat netto sekitar 2,806 gram berhasil diamankan dari kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh sabu dari MS. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menggerebek rumah MS pada Rabu, 3 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

"Selain menemukan keterlibatan MS dalam peredaran sabu, polisi juga mengamankan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y," ujar AKP Ahmad Yani.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan pasokan narkoba dan pil koplo dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka, petugas menyita 87 butir pil LL dan uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.

Halaman Selanjutnya
img_title