Pemilihan Calon Ketum PBNU Pakai Mekanisme AHWA
- M Lutfi Hermansyah/VIVA Jatim
Jombang, VIVA Jatim – Proses voting sidang pleno komisi terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, selesai pada Minggu, 30 Agustua 2026, sekitar pukul 00.39 WIB. Hasilnya, muktamirin sepakat Ketum PBNU dipilih dengan mekanisme AHWA.
Pilihan AHWA diperoleh setelah dilakukan voting. Hasilnya, opsi tetap menggunakan sistem musyawarah mufakat atau pemungutan suara sebanyak 150 suara; opsi perubahan, yakni mekanisme musyawarah mufakat atau melalui Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebanyak 401 suara; dan tidak sah 1 suara.
"Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin pemilian opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan [AHWA]," kata pimpinan sidang, Muhammad Nuh.
Pimpinan memutuskan sidang pleno lanjutan dengan agenda memilih Rais Aam dan Ketum PBNU dengan mekanisme AHWA pada Minggu, 30 Agustua 2026.
Sebelumnya, Asrorun Niam menjelaskan, secara teknis pemilihan Ketum PBNU lewat AHWA diawali dengan penjaringan calon. Lima nama calon dengan suara terbanyak lalu diserahkan kepada anggota AHWA.
Nah, tim AHWA inilah nanti yang akan bermusyawarah untuk memilih siapa yang akan ditunjuk sebagai Ketum PBNU. "