Sound Horeg dan Dancer di Depan Masjid Pasuruan Disorot DPRD Jatim
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Pentas sound system horeg yang disertai penampilan dancer di depan masjid di Dusun Kesemi, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Laili Abidah, mengingatkan bahwa penggunaan sound system horeg di Jawa Timur telah memiliki ketentuan melalui Surat Edaran (SE) Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
Selain itu, penggunaan sound horeg juga telah diatur dalam Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Menurut politisi PKB ini, ketentuan tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap penyelenggaraan hiburan, terlebih jika kegiatan berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah.
"Ketentuannya sudah jelas. Ada aturan operasional yang harus dipatuhi, terutama ketika sound system melintasi atau berada di kawasan khusus seperti tempat ibadah," kata Laili.
Dalam SE Bersama tersebut, sound system diwajibkan dimatikan atau mengurangi volume secara drastis ketika melintasi kawasan tempat ibadah, khususnya saat waktu salat atau ibadah. Ketentuan serupa juga berlaku di sekitar rumah sakit, sekolah, lokasi pengajian, dan prosesi pemakaman.
Laili menegaskan, aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan, melainkan memastikan kegiatan tetap menghormati ruang publik dan aktivitas masyarakat lainnya.
"Jangan sampai hiburan justru mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah. Aturan yang sudah dibuat harus menjadi pedoman bersama," ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan penerapannya di lapangan. Pengawasan dinilai penting agar kegiatan hiburan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat maupun aktivitas ibadah.
"Pemda harus menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan demi kenyamanan bersama. Jangan sampai aturan hanya menjadi surat edaran, tetapi tidak diterapkan di lapangan," tegasnya.
Laili mengatakan Komisi A DPRD Jatim akan terus berkoordinasi dengan kepala daerah agar perda yang telah disetujui gubernur dapat diimplementasikan melalui aturan turunannya.
"Ketika perda itu diimplementasikan, apabila terjadi pelanggaran akan lebih mudah untuk ditertibkan," katanya.