Bangun UPT, Cara BPKAD Jatim Optimalisasi 394 Aset Berstatus Idle

Kepala BPKAD Jawa Timur, Muhammad Yasin
Sumber :
  • VIVA Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki ratusan bidang aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal alias idle. 

img_title Keterangan Kadindik Aries Agung Paewai saat Bersaksi di Sidang Korupsi Hibah DPRD Jatim

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Muhammad Yasin mengatakan, dari total 4.815 bidang aset yang dimiliki Pemprov Jatim, sebanyak 394 bidang saat ini masih berstatus idle. 

Angka tersebut merupakan jumlah aset yang belum optimal dimanfaatkan setelah Pemprov Jatim melakukan berbagai upaya pemanfaatan aset, termasuk menyewakan sejumlah bidang.

img_title Marak Karhutla, Khofifah Terbitkan SE Salat Istisqa

“Yang idle itu sebenarnya dari yang kemarin disebutkan teman-teman di DPRD, tinggal 394 bidang saja. Karena sudah ada 9 bidang yang kita lepas untuk disewakan,” kata Yasin Kamis (24/9/2026).

Yasin menjelaskan, dari total bidang aset milik Pemprov Jatim, sebanyak 2.080 bidang digunakan perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan.

img_title Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Kemudian, sebanyak 2.285 bidang disewakan kepada pihak lain. Sementara 56 bidang lainnya digunakan melalui skema pinjam pakai oleh pemerintah daerah lain maupun kantor pemerintah pusat.

Saat ini Pemprov Jatim terus mendorong agar aset yang dimiliki dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Yasin, hingga saat ini pemanfaatan aset melalui skema sewa telah menghasilkan pendapatan sekitar Rp322,97 miliar.

“Kita ini juga terus melakukan pemanfaatan aset sebagai sumber PAD. Sejauh ini kita sudah mampu menghasilkan Rp322,97 miliar dari sewa aset yang kita punya,” ujarnya.

Namun, Yasin mengatakan penerimaan dari sewa aset tidak bisa diproyeksikan setiap tahun dengan pola yang sama seperti penerimaan pajak.

Sebab, masa sewa setiap aset berbeda. Ada aset yang disewakan dengan periode satu tahun, sementara ada pula yang disewakan hingga lima tahun.

“Kalau sewa aset itu ada yang sewanya setahun, ada yang lima tahun. Yang lima tahun itu otomatis sepanjang masih lima tahun kan enggak mendapatkan PAD lagi, baru lima tahun lagi menjadi sumber PAD,” jelasnya.

Selain masa sewa yang berbeda, menurut Yasin, aset yang belum diminati untuk dimanfaatkan umumnya memiliki tingkat produktivitas yang kurang menarik.

Karena itu, Pemprov Jatim kini menyiapkan langkah lebih lanjut untuk mengoptimalkan aset-aset tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title