Banggar DPRD Jatim Soroti Turunnya Proyeksi Pendapatan 2027
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti proyeksi pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2027 yang masih menunjukkan ruang fiskal yang terbatas. Di tengah kebutuhan belanja yang meningkat, pendapatan daerah justru diproyeksikan belum mampu menyamai capaian tahun-tahun sebelumnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan pendapatan daerah 2027 diproyeksikan sebesar Rp26,4 triliun. Angka tersebut turun sekitar 0,3 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp26,5 triliun dan masih jauh di bawah realisasi pendapatan 2025 yang mencapai Rp29,8 triliun.
Sementara itu, belanja daerah 2027 direncanakan mencapai Rp27,42 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp1,02 triliun.
"Banggar memahami prinsip kehati-hatian dalam penetapan target, namun meminta optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan sepanjang 2027," kata Abu dalam penyampaian pendapat Banggar, Senin, 21 September 2026.
Banggar juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 sebesar Rp17,7 triliun. Meski naik sekitar 0,4 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan realisasi PAD 2025 yang mencapai Rp18,4 triliun.
Menurut mantan Walikota Kediri ini, pemerintah daerah tidak cukup hanya menetapkan target secara konservatif. Setiap target penerimaan harus memiliki basis data dan asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Banggar meminta proyeksi setiap jenis penerimaan disertai perbandingan sekurang-kurangnya tiga tahun terakhir. Hal itu diperlukan untuk mengukur secara lebih jelas ruang peningkatan penerimaan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, maupun optimalisasi aset daerah.
Sorotan juga diarahkan pada sektor pajak. Pajak daerah 2027 ditargetkan sekitar Rp13,3 triliun atau tumbuh 0,5 persen. Banggar meminta setiap kebijakan keringanan, insentif, dan pembebasan pajak dihitung secara terukur agar tidak justru mempersempit ruang fiskal.
"Setiap kebijakan keringanan, insentif, dan pembebasan pajak harus terukur dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak, daya beli, dan penerimaan daerah," ujarnya.
Banggar juga mengingatkan perubahan struktur kendaraan, terutama meningkatnya kendaraan listrik, berpotensi mengurangi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itu, pemerintah daerah diminta mengantisipasinya melalui penguatan pemungutan PKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB bersama pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, pendapatan transfer 2027 diproyeksikan sebesar Rp8,6 triliun, turun 1,7 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026. Banggar meminta angka tersebut diselaraskan dengan pagu indikatif Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat agar tidak terjadi proyeksi yang terlalu optimistis.