Pelaku Curanmor di Malang Dibekuk saat COD Motor Hasil Curian
- VIVA Jatim
Malang, VIVA Jatim – RS (29), warga Perum Green Village Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, tak berkutik saat ditangkap petugas Polres Malang. Pelaku curanmor itu dibekuk saat akan transaksi motor hasil aksinya sehari sebelumnya.
RS mencuri motor milik CP (24), warga Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang kuliah di sebuah perguruan tinggi di Malang. Peristiwa curanmor itu terjadi di kafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Kecamatan Dau, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, mengatakan aksi pencurian itu terjadi di kafe tempat korban datang berkunjung menemui teman-temannya menikmati kopi.
"Peristiwa terungkap lewat bantuan rekaman kamera CCTV," kata Budiono, Selasa (29/9/2026).
Kronologinya, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB menggunakan motor jenis Honda Vario warna putih. Korban memarkir kendaraannya di depan kafe tanpa dikunci setang. Dia baru tahu motor itu hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang.
Korban kemudian mengecek kamera CCTV milik kafe itu. Berdasarkan rekaman, sekitar pukul 22.34 WIB, terlihat ada seorang pria membawa kabur motor itu. Karena tak dikunci setang, pelaku dengan mudah menaiki motor dan mendorongnya dengan kaki.
"Rekaman itu menunjukkan kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati," ucap Budiono.
Korban CP lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor sekaligus pelakunya.
Tak butuh waktu lama, upaya pencarian membuahkan. Petugas mendapat informasi akan ada transaksi jual beli motor pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang.
Motor obyek jual beli itu mengarah sebagai barang hasil curian. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian bergerak ke lokasi. Di tempat itu pula pelaku RS ditangkap beserta barang bukti Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM-3509-BAA.
Polisi lalu mencocokkan motor tersebut dengan identitas kepemilikan korban. Begitu sama persis, pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. RS dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Dau dan ditahan.