Pelaku Curanmor di Malang Dibekuk saat COD Motor Hasil Curian
Selasa, 29 September 2026 - 15:46 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim
Penyidik juga menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. RS dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan kendaraan. Tidak lupa mengunci setang meski hanya ditinggalkan sebentar. Sebab para pelaku kejahatan memanfaatkan kesempatan sekecil apapun.