DPRD Jatim Dukung Penindakan Vape Mengandung Psikotropika
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, mendukung rencana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat psikotropika dan bahan adiktif berbahaya.
Politisi PKB itu menilai, langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik.
Dukungan tersebut merujuk pada data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang menyebut lebih dari 60 persen vape diduga telah mengandung zat psikotropika. Rokok elektrik juga dinilai berpotensi menjadi sarana peredaran zat adiktif dan narkoba.
"Terkait rencana Pak Kapolri yang terbaru mengeluarkan imbauan dan larangan terhadap vape, mengambil tindakan, saya sangat setuju. Karena data dari Bakesbangpol, hampir 60 persen lebih vape itu sudah mengandung zat psikotropika, dan peredaran zat adiktif atau narkoba yang lain itu juga mengakses melalui vape," ujar Abdullah Muhdi dikutip VIVA Jatim pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Muhdi, penindakan terhadap vape yang mengandung zat terlarang memiliki arti penting bagi perlindungan generasi muda. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menekan peredaran narkoba, tetapi juga mencegah anak-anak dan remaja terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.
Ia menyayangkan apabila rokok elektrik yang awalnya digunakan untuk bersenang-senang justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap produk yang disalahgunakan perlu diperkuat.
"Kita tentu sedih juga kalau kemudian anak muda pakai vape, pengennya kan bersenang-senang gitu aja. Tapi kalau kemudian ada oknum yang mengandung zat-zat adiktif atau psikotropika, ini yang berbahaya," tegasnya.
Meski mendukung langkah tegas kepolisian, Muhdi menekankan bahwa penindakan perlu diarahkan secara spesifik pada vape yang terbukti mengandung zat adiktif atau psikotropika terlarang. Dengan demikian, kebijakan tersebut berfokus pada upaya mencegah penyalahgunaan rokok elektrik dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
"Kita tidak melarang ya secara utuh, semuanya tidak. Tapi kemudian vape yang kemudian mengandung zat adiktif wajib dilarang," tutupnya.