Pasutri di Jember Jual Tujuh Anak Perempuan Jadi PSK

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kepada wartawan
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Jember karena diduga menjual tujuh anak perempun sebagai pekerja seks komersial alias PSK.

img_title Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Pasutri yang diamankan berinisial WJ, 37 tahun dan IM, 52 tahun. Polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para tersangka diduga merekrut dan mengeksploitasi anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun, untuk melakukan aktivitas seksual. 

img_title Kejati Gas Kasus Korupsi Bank Pelat Merah Cabang Jember, Kini 5 Tersangka

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, Seluruh korban berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat serta korban termuda berusia 13 tahun.

Ia menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada 1 Oktober 2026. Para korban awalnya diiming-imingi tersangka pekerjaan sebagai staf administrasi di sebuah tempat karaoke di Jawa Timur.

img_title Kadin Jatim Cetak Tenaga Child Care Bersertifikat, Dorong Profesi Pengasuh Anak Jadi Karier Menjanjikan

“Mereka ditawari pekerjaan untuk di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke sebagai administrasi, bukan sebagai LC,” kata Ganis, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, sebagian korban merupakan anak putus sekolah dan berasal dari keluarga yang mengalami permasalahan rumah tangga atau broken home.

Di Jember, para korban mendiami di tiga rumah milik tersangka yang berada di kawasan bekas lokalisasi namun sudah menjadi deretan tempat karaoke.

“Pelaku ini memiliki tiga tempat di situ, tiga rumah. Masing-masing anak ini ada yang sekamar berdua, ada yang bertiga,” lanjut Ganis.

Ia mengungkapkan, WJ berperan menjual korban kepada pelanggan untuk aktivitas seksual dengan transaksi secara konvensional tanpa aplikasi.

Menurut Ganis, tersangka tega menjual anak perempuan sebagai PSK karena memiliki daya tarik lebih, sehingga keuntungan bisnis prostitusi yang dijalankan berlipat.

“Pastinya karena anak-anak ini secara usia dan performanya lebih menarik pelanggan, jadi mendapatkan keuntungan lebih,” ujarnya.

Ganis menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapati empat korban di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, yang sedang melarikan diri dari tempat penampungan di Jember. Meski para tersangka sempat mengejar korban hingga ke terminal, polisi lebih dulu mengamankan keempat anak tersebut hingga akhirnya kasus terungkap.

Halaman Selanjutnya
img_title