Ketum PC PMII Probolinggo Nilai Survei Kepercayaan terhadap Instansi Polri Serampangan

Ketua Umum PMII Cabang Probolinggo, M. Abu Rizal Hakim
Sumber :
  • Abdul Warits/Viva Jatim

JatimSurvei indikator politik memperlihatkan bahwa, tingkat kepercayaan terhadap Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkat hingga 70,8 persen, per Februari 2023.

PDI Perjuangan Jatim Sambut Positif Putusan MK tentang Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada

Angka itu terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terkahir berdasarkan hasil survei terbaru Indikator Politik. Sebelumnya, terkait rasa kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian sangat menurun. 

Hal tersebut bukan tanpa sebab, karena masih banyak pelbagai kasus yang ada dalam tubuh polri. Seperti polri masih belum menuntaskan kejadian Kanjuruhan dan banyaknya  pelanggaran kode etik kepolisian yang merabah dalam tubuh instansi Polri.

94,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Erick Thohir sebagai Ketum PSSI

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PMII Cabang Probolinggo, M. Abu Rizal Hakim, merespon terkait meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri. Ia curiga terhadap survei tersebut, karena masih banyak pelbagai persoalan yang dilakukan oleh oknum Polri yang membuat kecewa masyarakat.

"Survei tersebut hanya untuk meningkatkan citra dari lembaga Kepolisian tersebut, namun tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, persoalan di tubuh polri masih belum kunjung teratasi," katanya dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Kamis 30 Maret 2023.

Pemilih Risma Ikut Tergerus, Elektabilitas Khofifah-Emil Tinggi di Survei Denny JA

Menurut Pria yang akrab di sapa Rizal itu, publik dibuat geram atas tindakan oknum polri yang sudah melanggar etika kepolisian, yang seharusnya memberikan contoh baik malah sebaliknya.

Seharusnya, masih kata Rizal, pihak kepolisian melakukan pembenahan di dalam tubuh polri dengan tetap melihat dari partisipasi masyarakat secara terbuka.

"Melakukan pembenahan di dalam tubuh polri itu sendiri adalah suatu kewajiban sebagai lembaga negara, akan tetapi itu dilakukan secara terukur dan terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku pada instansi Kepolisian," pungkasnya.