Demokrat Jatim Turut Berikan Perlawanan Hukum atas Upaya Muldoko

Pengurus Demokrat Jawa Timur
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Perlawanan jajaran pengurus Partai Demokrat terhadap kepada Muldoko cs tidak hanya ditunjukkan oleh pengurus Demokrat pusat. Pengurus daerah pun menunjuklan hal yang sama, seperti yang dilakukan pengurus daerah Partai Demokrat Jawa Timur.

Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah Ditegur Partainya

Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Muldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Atas hal tersebut jajaran pengurus Partai Demokrat Jatim mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) kawasan Ketintang Madya VI Karah, Jambangan, Senin 3 April 2023 pagi. Kedatangan ini untuk meminta MA untuk menolak pengajuan PK yang dilayangkan Muldoko.

Khofifah Ajak Kader Aktivasi Tim Pemenangan Pilkada 2024 di Rakerda Demokrat Jatim

"Kita pengurus Demokrat Jatim berharap Mahkamah Agung menolak proses peninjauan kembali oleh Moeldoko Cs dan kita tetap teguh dibawah kepemimpinan Ketum AHY," kata Reno Zulkarnaen Sekretaris Demokrat Jatim.

Hal yang sama dilanjutkan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Daerah Jatim Partai Demokrat Jatim Zaenal Fandi. Ia menjelaskan, kedatangan rombongan pengurus Demokrat Jatim ini untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas pengajuan PK kubu Moeldoko.

Anggota Kabinet Merah Putih Ikuti Pembekalan Khusus, AHY: Bagi Saya Ini Nostalgia

Ia utarakan, perlawanan yang sama ternyata dilakukan serentak dilakukan kader Demokrat di daerah provinsi lain. "Apa yang diajukan oleh Moeldoko, hari ini akan kita jawab," kata Zaenal.

Diketahui, terdapat empat Novum yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Novum merupakan fakta yang baru muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan putusan.

Halaman Selanjutnya
img_title