Mendagri Tetapkan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

Motor Listrik ECGO
Sumber :
  • Viva

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

SIER Luncurkan SPKLU di Surabaya, Ngisi Daya Mobil Listrik Cuma Setengah Jam

Sementara itu, untuk kendaraan listrik roda empat, pemerintah memberikan insentif berupa penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN-DTP) sebesar 10 persen.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Sah! Kendaraan Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

Kendaraan Listrik Bebas Bea Impor, Citroen E-C3 Mulai Produksi di Dalam Negeri