Lewat Surat Terbuka, Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi

Denny Indrayana, mantan Mawenkumham
Sumber :
  • Istimewa

"Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," kata Denny menambahkan.

Soal Puncak Peringatan Otoda XXVIII, Istana Tegaskan Jokowi tak Ada Jadwal di Surabaya

Karena itu, Denny memandang hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Bahkan, lanjut Denny, Presiden Jokowi juga dinilai sengaja membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang dampaknya bisa menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.

Gus Fawait: Wajah Damai usai Pilpres 2024 Juga Harus Terjadi pada Pilkada 2024

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung," kata Denny.

Denny menegaskan hak angket DPR diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam cawe-cawe Moeldoko yang ingin membegal Partai Demokrat.

Presiden Jokowi bakal Hadiri Puncak Peringatan Otda di Surabaya

"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui-lebih jauh lagi memerintahkan-langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Denny Indrayana Kirim Surat ke DPR, Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan