Alasan Luhut Minta Para Pemilik Kebun Kelapa Sawit Lapor Pemerintah

Lahan kelapa sawit di Sumatera
Sumber :
  • Lahan kelapa sawit di Sumatera

Jakarta, Viva Jatim-Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada para pemilik perkebunan kelapa sawit untuk melaporkan bukti izin usaha hingga luas lahan yang dimiliki. 

Luhut Sakit dan Dirawat di Singapura, Rocky Gerung Berikan Komentar tak Terduga!

Hal itu dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki struktur tata kelola pada industri kelapa sawit. Ia juga meminta, jajarannya melakukan percepatan agar pengelolaan industri kelapa sawit menjadi optimal dan berkelanjutan. 

"Satgas juga diharapkan dapat memperbaiki peremajaan sawit rakyat yang sering dilupakan dalam peningkatan produktivitasnya," kata Luhut di kantornya Jumat, 23 Juni 2023. 

Sama-sama Maju Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Berebut Rekom PDIP

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan pada tahun 2021 tercatat tutupan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektare. Dari total tersebut, sejumlah 10,4 juta hektare diperuntukkan untuk perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat

"Ini yang mau kita detail, apakah angka ini benar? Dari total lahan itu, 3,33 juta berada di kawasan hutan. Mekanisme kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.  

MNC Larang Nobar Piala Asia U-23, Wali Kota Surabaya: Kita Bekerjasama

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil audit banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha.

"Satgas akan dorong tiap pelaku usaha untuk lengkapi izin yang diperlukan. Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title