KPU Jatim Tetapkan 155.284 Orang sebagai Pemilih Disabilitas

KPU Jatim Tetapkan 155.284 Orang sebagai Pemilih Disabilitas
Sumber :
  • A. Thoriq/ Viva Jatim

Kemudian dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), yang sekaligus dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih. Setelahnya, proses berlanjut pada berjalannya rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap tingkat kabupaten/kota hingga Nasional. 

Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Cabup-Cawabup Nekat Langgar Aturan

"Setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.