46 Kali Gangguan Listrik di Tulungagung Ternyata Gegara Layang-layang Besar

Salah satu layang-layang menyangkut kabel listrik di Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim-Musim kemarau menjadi kebiasaan anak-anak untuk menerbangkan layang-layang. Akan tetapi, dibalik itu menimbulkan bahaya saat menyangkut di kabel listrik. Total ada 46 kali gangguan listrik gegara layang-layang menyangkut di Tulungagung.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Manajer PLN ULP Tulungagung, Resma Dwida Pantri mengungkapkan bahwa jumlah tersebut per bulan Januari hingga Agustus 2023. Seperti sebelumnya, ada layang-layang besar yang menyangkut di Wilayah Ngantru Tulungagung membuat kabel korsleting dan putus.

"Ada peralatan kita yang berakibat rusak putusnya kabel gara-gara layang-layang. Makanya kita perlu melakukan waktu penyambungan kabel karena gangguan layang-layang," jelas Resma Dwida Pantri, Rabu, 2 Agustus 2023.

Bayi Kembar Siam di Tulungaung Tercover BPJS, dari Sebelum hingga Usai Operasi

Resma mengakui kasus gangguan listrik gegara layang-layang untuk tahun ini lebih meningkat daripada tahun lalu. Pasalnya, tahun ini lebih banyak musim kemarau, ditambah lagi musim kenaikan kelas. 

Oleh sebab itu, ULP PLN Tulungagung saat ini berusaha untuk sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Lalu, perihal antisipasi dengan memberitahu ke masyarakat.

Bayi Kembar Siam di Tulungagung Dioperasi Pemisahan Tunggu 8-10 Bulan

"Tentunya kita tidak melarang masyarakat bermain layang-layang tetapi kita mengimbau agar tidak bermain layang-layang di dekat dengan jaringan listrik. Karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan lingkungan masyarakat," ulasnya.

Disinggung terkait sangsi yang diberikan, Resma menuturkan sesuai dengan Undang-undang 30 pasal 51 yaitu sanksi pidana dan juga denda. Untuk pidana, pelanggar bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda maksimal 2 setengah miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title