Jelang Disidang, Tahanan di Tulungagung Meninggal gegara TBC
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – AFF (41 tahuh), tersangka penipuan yang ditahan di Lapas Tulungagung, meninggal dunia karena menderita penyakit tuberkulosis atau TBC akut. Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu meninggal beberapa hari menjelang disidang di Pengadilan Negeri Tulungagung.
AFF ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Tulungagung dalam kasus penipuan tanah kavling. Pada Kamis, 25 Agustus 2022, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap kedua) ke Kejaksaan Negeri setempat setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Saat penyerahan, kondisi kesehatan tersangka AFF menurun. Karena itu pihak kejaksaan sempat menolak. Namun, karena penyidik membawa surat keterangan sehat atasnama tersangka, kejaksaan kemudian menerima dan langsung dititipkan penahanannya ke Lapas Tulungagung.
"Kami terima AAF dan langsung kami serahkan ke Lapas Tulungagung untuk dilakukan penahanan di sana," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo di Pendopo Kongasarum Kusumaningbongso, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pada Sabtu, 26 Agustus 2022, diterima informasi bahwa kondisi kesehatan tersangka AFF menurun lagi. Oleh petugas lapas, tersangka langsung dirujuk ke RSUD dr Iskak. Di sana, tersangka didiagnosis menderita penyakit TBC akut. Di sana, ia mendapatkan perawatan intensif dan ditemani oleh anggota keluarganya. Sayang, tersangka meninggal sekira pukul 17.19 WIB.
“Pada malam harinya, jenazah AAF kami serah terimakan kepada keluarganya untuk dibawa pulang," papar Agung.
Sebetulnya, lanjut Agung, kejaksaan sudah melimpahkan perkara AFF ke PN Tulungagung. Pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim perkara tersebut dan menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 1 September 2022. Karena tersangka meninggal dunia, kejaksaan pun mengirimkan surat pemberitahuan soal itu ke pengadilan, Senin, 29 Agustus 2022.
Sebagai tindaklanjut, pihak pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan gugurnya hak penuntutan terhadap tersangka yang akan dibacakan pada saat sidang perdana Kamis depan. Sementara untuk tersangka lain di perkara yang sama, YDS (31), perkaranya akan tetap disidangkan.
"Karena tersangka tidak hanya AAF, untuk tersangka yang lain proses hukumnya tetap berjalan," tandas Agung.