Rocky Gerung Tegaskan Tak Jera Jadi Pengkritik Meski Harus Dibui

Rocky Gerung
Sumber :
  • Isimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Pengamat Politik yang kini tengah menjadi sorotan publik karena kritikannya yang tajam dan pedas, Rocky Gerung, menegaskan bahwa tidak akan pernah jera menjadi pengkritik meski harus dibui. Mendekam di balik jeruji bukanlah alasan baginya untuk bersuara lantang untuk negeri.

Khofifah Terancam bila PKB dan PDIP Berkoalisi di Pilgub Jatim, Kata Pengamat

Rocky Gerung menyakini bahwa kasus hukumnya di Kepolisian akan bergulir. Namun Ia menyayangkan kasus ini sudah lebih dulu berubah menjadi persekusi. Rumahnya diintai, di WhatsApp grup ramai dicaci-maki bahkan diancam dibunuh.

"Saya bisa duga bahwa kasus ini akan berlanjut menjadi kasus hukum. Oke saya terima kasus itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik. Saya tangkap itu bahwa kemarahan harus diucapkan pertama kali, dan itu yang membuat saya tetap mengatakan akan terus ambil risiko untuk menjadi pendidik demokrasi dengan segala macam akibat," ungkapnya saat jumpa pers di akun YouTube pribadinya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Peluang PKB-PDIP Bentuk Koalisi Semangka Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Ia lantas menegaskan bahwa kritikan tajam yang dia sampaikan menyerang pribadi Presiden Jokowi. Melainkan kepada kebijakan Presiden.

Sejak awal, mantan dosen filsafat UI ini menegaskan bahwa orasinya di depan buruh merupakan kritiknya sebagai akademisi terhadap kebijakan Presiden Jokowi, terutama menyangkut Omnibus Law dan IKN. Dua hal itu biasa dia sampaikan di berbagai forum.

Ada Lawan atau Tidak, Mas Dhito Siap Bertarung di Pilbup Kediri

"Saya tidak mengkritik menghina Jokowi secara individu karena itu tidak ada urusan saya dengan pak Jokowi," kata Rocky Gerung.

"Saya kira Pak Jokowi mengerti itu yang menyebabkan kenapa tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti bahwa apa yang saya ucapkan adalah kritik terhadap kedudukan publik dia jabatan publik dia poinnya disitu," lanjutnya. 

Rocky mengaku sengaja memilih diksi yang tajam dalam menyampaikan kritikan agar efektif.

"Iya, di kampus saya pakai bahasa akademis, tetapi dalam kritik kebijakan saya harus memakai bahasa yang bisa dimengerti oleh orang yang berkali-kali diterangkan tidak paham juga," klaimnya.

Pria yang bolak-balik dilaporkan ke polisi atas kritik-kritik tajamnya ke pemerintahan Jokowi itu menyadari pernyataannya itu telah menimbulkan polemik, membuka perselisihan di ruang publik ada yang pro dan kontra.

Mereka yang pro terhadapnya menganggap apa yang disampaikannya itu adalah kritik bukan hinaan. Sebaliknya, kubu yang kontra menganggapnya telah menyerang pribadi Presiden Jokowi.

"Saya mengerti bahwa kasus ini membuka perselisihan antara yang pro dan kontra.

Nah itu yang membuat kehebohan, dan kehebohan bisa ditafsirkan menjadi keonaran secara hukum," ujar Rocky Gerung.

"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah, tentu saya menyesalkan kenapa ini tidak bisa diselesaikan secara hukum," sambungnya.

 

Diketahui, bahwa Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan yang dilontarkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Laporan dan pengaduan itu sebanyak 13 kasus yang masuk ke meja polisi dalam sepekan. Laporan datang dari berbagai elemen, mulai dari individu, relawan maupun pendukung partai.

Semua melaporkan soal pernyataan sarkas akademisi pakar filsafat Rocky Gerung di acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pelapor menuding Rocky Gerung telah menghina martabat dan kehormatan Presiden Jokowi. 

Rocky Gerung tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan bersama Refly Harun. Rocky dilaporkan karena telah melakukan penghinaan melalui pernyataannya yang dinilai tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Rocky Gerung Siap Dibui Usai Diamuk Relawan Jokowi: Saya Tak Akan Berhenti Jadi Pengkritik