Janjikan Nilai Bagus, Oknum Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Muridnya

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Sungguh bejat kelakuan RH, seorang Kepala SD di Buru Selatan, Maluku. Dia mencabuli muridnya yang masih berusia 13 tahun berkali-kali dengan cara paksaan dan bujuk rayu. Orang tua korban tak terima lalu melaporkan perbuatan ASN berusia 35 tahun itu ke kepolisian setempat. RH ditangkap dan kini ditahan.

Ketua PSI di Surabaya Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan

Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Agum Gumilar mengatakan,  RH ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. RH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya dikutip dari VIVA, Senin, 10 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka dan terjadi selama lima kali sepanjang September hingga Oktober 2022. Awalnya, papar Agum, tersangka yang bernafsu mengiming-imingi korban akan memberikan nilai bagus apabila mau disetubuhi. Karena terus dibujuk, korban akhirnya pasrah.

Pencabutan Ijop Pesantren Tak Selesaikan Kasus Pencabulan

"Jadi TKP asusila ini dilakukan di kediaman terduga pelaku. Saat itu, pelaku mengajak korban dengan memanggilnya melalui aplikasi Masengger. Korban akhirnya mau dan datang di kediaman pelaku untuk disetubuhi," ujar Gumilar.

Setelah disetubuhi, korban disuruh pulang. Nah, saat pulang itulah korban yang tertekan lantas menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan RH ke polisi.

Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 8 Muridnya saat Tidur di Asrama

“Dari pengakuannya, korban ini sudah disetubuhi lebih dari sekali. Korban menyebut kalau sudah lima kali disetubuhi dalam rentang waktu bulan September hingga Oktober 2022," beber Gumilar. 

Dia menjelaskan, kendati besar kemungkinan pihak tersangka dan keluarga korban menyelesaikan masalah itu secara adat, namun Gumilar memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.