Bejat, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Usai Cabuli Muridnya Sebanyak Dua Kali
- Istimewa
Tuban, VIVA Jatim – Seorang guru Madrasah di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berinisial AR (40) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri sebanyak dua kali.
Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di sekolah pada Juni 2024, lalu dan aksi kedua dilakukan pada Agustus 2024 lalu di jalan arah ke rumah korban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada 17 September tahun lalu.
Setelah menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Tuban menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku juga ditahan.
"Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban sebanyak dua kali," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin.
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga juga sempat menyatakan jika pelaku mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. Namun, hasil dari tes kejiwaan didapatkan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.