Jokowi Berikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Iriana

Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana Jokowi
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana diberikan kepada Iriana Jokowi. Penganugerahan yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan di Istana Negara Senin, 14 Agustus 2023 pag.

Presiden Jokowi Ajak CEO Microsoft Kembangkan Teknologi AI dan Pusat Riset di IKN

Tidak hanya penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Jokowi juga menyerahkan tanda kehormatana berupa Bintang Mahaputera Adiprana, Utama, Pratama, Naraya, Bintang Jasa Utama, Pratama, Naraya dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68 dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 7 Agustus lalu. 

Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Hari Otoda di Surabaya

Penganugerahan tanda kehormatan RI ini dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.

“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” ujarnya dikutip dari Sekretariat Kabinet, Senin, 14 Agustus 2023.

Soal Puncak Peringatan Otoda XXVIII, Istana Tegaskan Jokowi tak Ada Jadwal di Surabaya

Lantas apa itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana?

Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II. Bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara. Namun, seorang wakil presiden otomatis akan menerima tanda kehormatan ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title