Jokowi Berikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Iriana
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana diberikan kepada Iriana Jokowi. Penganugerahan yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan di Istana Negara Senin, 14 Agustus 2023 pag.
Tidak hanya penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Jokowi juga menyerahkan tanda kehormatana berupa Bintang Mahaputera Adiprana, Utama, Pratama, Naraya, Bintang Jasa Utama, Pratama, Naraya dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68 dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 7 Agustus lalu.
Penganugerahan tanda kehormatan RI ini dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.
“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” ujarnya dikutip dari Sekretariat Kabinet, Senin, 14 Agustus 2023.
Lantas apa itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana?
Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II. Bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara. Namun, seorang wakil presiden otomatis akan menerima tanda kehormatan ini.