Polda Jatim Tangkap Komplotan Spesialis Bobol Rumah Kosong antar Kota
- Mukhammad Dhofir /Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim - Petualangan komplotan spesialis pembobol rumah kosong antar kota di Jawa Timur berhenti di tangan polisi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap para pelaku komplotan.
Mereka yang ditangkap, SA (44), AA (54), AM alias Tumper (47), SO (47), BF (39), PW (48) dan AS alias Boy (45).
Penangkapan dilakukan usai komplotan beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), tersebar mulai dari Bojonegoro, Mojokerto, Bangkalan, Situbondo, Jombang, Pamekasan, Tuban, Malang hingga Jember.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Piter Yanottaman mengatakan, penangkapan para pelaku spesialis pembobolan rumah kosong ini merupakan capaian besar kerja anggotanya.
Sebab menurutnya, pengungkapan kasus diawali dari penangkapan seorang pelaku yang tertangkap basah sedang mencuri rumah kosong di wilayah Bojonegoro pada 3 Agustus 2023, lalu.
"Pengungkapan berawal dari satu kejadian, kemudian dikembangkan. Terjadi di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menangkap beberapa pelaku," ucap Piter saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa 15 Agustus 2023.
Lebih lanjut Piter menjelaskan, para pelaku komplotan ini memang dikenal spesialis rumah kosong. Yakni menargetkan rumah-rumah di perumahan umum yang sedang ditinggal penghuninya.
Untuk memastikan rumah tersebut tak berpenghuni, pelaku berpatokan pada lampu rumah. Apabila lampu menyala maka besar kemungkinan penghuninya sedang tidak berada di dalam rumah.
"Lalu pelaku ini mematikan lampu tersebut dari luar, ketika tidak ada yang keluar maka rumah tersebut kosong," lanjutnya.
Begitu mengetahui rumah tersebut kosong, komplotan kemudian menjalankan aksinya. Membobol rumah dengan merusak pintu pagar maupun pintu utama serta jendela.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku kemudian menguras semua barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
"Pertama menargetkan perhiasan, barang-barang mewah. Kalau ndak ada barang mewah ya mengambil barang-barang lain," tandas Piter.
Barang hasil kejahatan kemudian dijual ke penadah, PW dan AS. Barang-barang tersebut berupa mobil, motor, televisi, jam tangan, laptop dan sepeda angin.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, penyidik Polda Jatim menjerat dengan dua pasal. PW dan AS dijerat pasal penadahan, yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan rekannya yang lain, dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.