Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Mulai Diadili di Kasus Korupsi DAK
- Nur Faishal/Viva Jatim
"Kita tidak mengajukan eksepsi, karena akan fokus pada pembuktian. Tinggal kita membuktikan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa tadi terpenuhi atau tidak," jelas Syaiful Ma'arif.
Pihaknya juga akan menelaah bagaimana fungsi dan peran kliennya (Syaiful Rahman) dengan mantan kepala sekolah SMK Baiturrahmah, Eny Rustiana. Selain itu, pihaknya juga akan memfokuskan apakah perbuatan kliennya masuk dalam perbuatan melawan hukum.
"Pak Syaiful Rachman itu kan kepala dinas, sebenarnya tidak banyak terlibat dari forum ini. Dia hanya memberikan SK. Tapi kan itu sudah masuk ke materi. Termasuk terkait kerugian negaranya juga akan kita hitung. Yakni sekitar Rp.8,2 miliar. Itu cara ngitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian," tegasnya.