Bikin Ratusan Ribu Order Fiktif, 2 Warga Sidoarjo Gondol Rp2,2 M
Kamis, 7 September 2023 - 23:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain itu, ada pula enam buah handphone, satu buah laptop, uang Rp4.4 juta dari tersangka HA dan uang Rp2,2 juta dari tersangka BSW.
Baca Juga :
KPK Tahan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.