Bikin Ratusan Ribu Order Fiktif, 2 Warga Sidoarjo Gondol Rp2,2 M

Polda Jatim merilis dua tersangka yang merugikan GOTO Rp2,2 M.
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, ada pula enam buah handphone, satu buah laptop, uang Rp4.4 juta dari tersangka HA dan uang Rp2,2 juta dari tersangka BSW. 

KPK Tahan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.