7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Total Senilai Rp 58 Juta Disita Petugas

7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Akibat perbuatan mereka, pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Puluhan Personel Polres Mojokerto Kota Asah Kemampuan Dalmas