Kasus Pembunuhan Pasutri Tulungagung, Keluarga Korban Kawal Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga korban menuntut pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Ia mengaku, perbuatan tersangka telah menghilangkan nyawa dua orang sekaligus secara sadis tak selang berapa lama. Terlebih tersangka sengaja berbelit mulai pemeriksaan sampai mengarang keterangan yang tidak dilakukan oleh korban.

Titik Balik Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta di Tulungagung

"Tersangka menjelaskan sangat tidak masuk akal dengan peristiwa. Tersangka pun sering memberikan keterangan lupa pada saat rekonstruksi, dan menunjukkan banyak kejanggalan," tandasnya.

Sebagai informasi, pasutri Tri Suharno dan Ning Rahayu dihabisi oleh Glowoh di ruang karaoke keluarga pada Kamis, 29 Juni 2023 silam. Tersangka EP alias Glowoh mengaku awal berniat menagih utang sebesar Rp 250 juta.

Kakek di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersujud Dekat Tempat Sampah

Uang tersebut diklaim hasil penjualan akik batu widuri milik Glowoh ke Suharno di tahun 2021. Mendapati jawaban kurang mengenakkan dari Tri Suharno, membuat Glowoh naik pitam menghabisi korban.