Kadin Jatim Dukung Pemerintah Larang Akun Tiktok Buat Jual Beli
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan melarang akun Tiktok dipakai untuk transaksi jual beli mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim).
Tidak hanya sebatas pada Tiktok, Kadin Jatim juga mendukung apabila aturan tersebut juga diberlakukan pada media sosial lain seperti Instagram.
Kadin Jatim berpendapat, transaksi jual beli yang dilakukan oleh akun-akun media sosial justru membuat negara kehilangan pajak pendapatan yang semestinya diperoleh.
"Karena Pemerintah tidak bisa memonitor, mengontrol pajeke ning ngendi (pajaknya kemana) itu tidak bisa," ucap Ketua Umum Kadin Jatim Adik Purwanto menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan sikap Kadin Jatim atas kebijakan pelarangan tersebut, Selasa 26 September 2023.
Sehingga Adik Purwanto menilai, langkah Pemerintah Pusat melarang media sosial memfasilitasi penggunanya berjualan barang maupun jasa secara langsung dan hanya boleh berpromosi layaknya iklan di televisi, sudah tepat.
"Kalau mau masuk di jual beli ya di e-commerce. (Karena) pajaknya ini tidak tahu, tidak termonitor," imbuhnya.
Meski menyatakan dukungannya, Kadin Jatim tak sependapat jika pelarangan itu akibat sejumlah pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang Jakarta dan Pasar Kapasan Kota Surabaya, sepi pembeli.