Kadin Jatim Dukung Pemerintah Larang Akun Tiktok Buat Jual Beli
- Istimewa
Dia menilai, para pedagang di tempat itu justru terbantu atas keberadaan platform digital untuk berjualan. Hanya saja memang perlu dibedakan, antara media sosial dengan e-commerce.
"Jangan dianggap (pasar) ini sepi karena ada Tiktok, mereka (para pedagang) juga bermain Tiktok. Nah memang diperlukan inovasi bahwa di Pasar Tanah Abang, di Kapasan, ada semacam lebih kenyamanannya untuk layanannya untuk meramaikan," kata dia.
Selain mengatur tentang penjualan produk pada media sosial, Pemerintah dikatakan Adik, juga seharusnya mengatur secara ketat soal barang-barang impor.
"Kalau lihat di (Bandara) Juanda ini, tiap hari barang-barang harganya murah-murah, Rp100 ribu, Rp50 ribu, itu banyak sekali di Bandara Juanda. Memang harus diatur," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang perdagangan elektronik.
Dalam perubahan aturan ini, platform jualan seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.
Aturan disepakati usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023, kemarin.