Bertemu Mendag di Semarang, Tom Liwafa Senang Tiktok Shop Bisa Dibuka Kembali
- Nur Faishal/ Viva Jatim
" Tiktok di Indonesia kan ijinnya media sosial, tapi malah menjadi e-commerce. Itu yang tidak boleh " Ungkap Zulkifli Hasan.
Mendag juga menyebut Tiktok Shop bisa kembali dibuka asalnya ijinnya bukan media sosial, namun ijin untuk menjadi e-commerce.
Mendag menjelaskan jika ingin menjadi e-commerce, Tiktok Shop harus memenuhi persyaratan regulasi dari pemerintah.
" E-commerce itu diatur, nanti barang barang seperti makanan harus ada sertifikat halal, produk kecantikan harus ada ijin edar dari BPOM, kalau elektronik harus ada SNI nya " Jelas Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan yang juga ketua umum PAN ini siap membantu jika Tiktok akan mengajukan persyaratan menjadi e-commerce.
" Nanti kita bantu, sebentar saja jadi " Pungkas Mendag.
Peluang dibukanya kembali Tiktok Shop disambut gembira Tom Liwafa. Pria yang juga kader PAN ini mendorong pihak Tiktok untuk segera mengajukan persyaratan agar Tiktok Shop bisa beroperasi kembali.